Sekda Marindo Kurniawan Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT Lewat Coretax DJP
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menggelar sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 menggunakan sistem terbaru, Coretax, di Gedung Pusiban, Rabu (25/2/2026).
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menekankan bahwa transisi ke sistem digital terintegrasi ini adalah langkah krusial untuk transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan.
Poin Utama Instruksi Sekda:
Percepatan Aktivasi: Hingga saat ini, baru 10.000 dari 25.000 ASN Pemprov Lampung yang mengaktifkan akun Coretax. OPD dengan jumlah pegawai besar, seperti Dinas Pendidikan (12.500 ASN), diminta melakukan jemput bola.
Deadline Ketat: Seluruh ASN wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026, pukul 23.59 WIB.
Kewajiban Pejabat: Sekda mengingatkan sinergi data antara SPT dan LHKPN (batas 30 Maret 2026) guna menghindari persoalan administratif.
Akurasi DBH: Pelaporan pajak yang tertib sangat memengaruhi akurasi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pembangunan daerah.
Mengenal Sistem Coretax:
Penyuluh Pajak Madya DJP, Teguh Sriwijaya, menjelaskan bahwa sistem Coretax resmi menggantikan DJP Online. Beberapa perubahan signifikan meliputi:
Login via NIK: Menggunakan NIK sebagai basis data utama.
Sertifikat Elektronik: Wajib memiliki kode otorisasi sebagai pengganti tanda tangan manual.
Kemudahan Data: Bukti potong kini otomatis tersedia di menu "Portal Saya", sehingga wajib pajak tidak perlu input manual.
Layanan Asistensi: Pemprov Lampung menyediakan pos pendampingan langsung di Gedung Pusiban hingga 26 Februari 2026 bagi ASN yang mengalami kendala teknis.
